Ekonomi Syariah dan Perbankan Syariah

Perkembangan penyebaran dan pemahaman islam dalam prilaku sehari-hari kian meluas. Umat diajak untuk kembali menerapkan pola hidup dan prilaku yang berlandaskan islam termasuk dalam pengelolaan keuangan. Indonesia sebagai salah satu negara dnegan pemeluk umat islam yang besar, mengakomodasi kebutuhan tersebut. Ini dapat dilihat dari tumbuh pesatnya bank-bank syariah.

Ekonomi Syariah merupakan ekonomi yang berlandaskan islam atau ilmu syariah dalam berbagai kegiatannya. Produk dari ekonomi syariah yang saat ini ada di Indonesia adalah munculnya jenis perbankan syariah. Dalam masyarakat Indonesia sebagian besarnya lebih memilih untuk menabung di bank syariah dibandingan dengan menabung di bank konvensional.
           
Perbankan syariah memiliki sistem yang berbeda jika dibandingkan dengan bank yang bersifat umum atau bank konvensional. Dimana jenis bank ini sama dengan ekonomi syariah yaitu berlandaskan pada hukum dan prinsip islam. Berikut ini beberapa produk dari perbankan syariah :
1.      Tabungan
Dalam tipe tabungan, akad atau perjanjian di awal yang dilakukan oleh bank jenis syariah ada dua, yaitu dengan akad wadi’ah atau akad mudharabah. Prinsip akad wadi’ahadalah dimana tabungan akan mendapatkan keuntungan karena merupakan titipan dan bisa diambil sewaktu-waktu oleh pemiliknya. Pada prinsip mudharabah, keuntungan yang didapat nantinya akan dibagi menjadi dua antara pemilik dana dengan mudharib atau pihak bank. Mudharib memiliki masa waktu tertentu yang diberikan untuk mengambil keuntungan yang diperolehnya.

2.      Deposito
Dalam jenis deposito perjanjian yang dilakukan dengan akad mudharabah. Pemilik uang disebut dengan shohibul maal, dan pihak bank disebut dengan mudharib. Tenggang waktu yang ada di dalam jenis ini telah disetujui kedua pihak (nasabah dan mudharib atau bank) di awal perjanjian. Jangka waktu deposito ada beberapa jenis, seperti dalam 30 hari, 90 hari, dan ada yang berjangka waktu sampai tahunan.
3.      Giro
Pada jenis ini nasabah menggunakan akad wadi’ah atau titipan. Terdapat dua jenis akad wadi’ah pada giro, yaitu wadi’ah yadud amanah dan wadi’ah yadud dhamanah.


Demikian ulasan mengenai Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Dalam ekonomiini dana dari nasabah tidak akan disalahgunakan, karena ekonomi jenis ini telah berprinsip untuk memperoleh dan mengelola setiap dana yang diperoleh dari nasabah sesuai dengan prinsip dan hukum Islam. Semoga informasi yang telah saya sampaikan diatas bermanfaat dan mampu menjadi bahan referensi bagi Anda.

No comments:

Post a Comment