KONSPIRASI KEJAHATAN DALAM IPDN

Oleh: Icha Koraag dan Frisch Y Monoarfa

Beberapa waktu lalu, media cetak terbitan Jakarta memberitakan kondisi Rumah Tahanan (Rutan) Tangerang sangat memprihatinkan dimana ruangan luas dua belas meter persegi di tempati tujuh sampai sembilan narapidana (Napi). Kondisi ruangan seperti itu membuat para napi menderita bahkan sampai harus di rawat di Rumah Sakit. lantaran tidak dapat menempati ruangan yang layak dalam jangka waktu yang cukup lama. Untuk tidur saja para napi hanya bisa dengan posisi duduk.

Membaca berita tersebut, komentar pertama saya dalam hati adalah betapa tidak manusiawi perlakuan terhadap mereka. Bukankah Rumah tahanan seharusnya menjadi institusi pembinaan bagi pelanggar hukum atau pelaku kejahatan agar menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi pelanggaran hukum atau perbuatan jahat yang sudah pernah mereka lakukan.

Rasa keadilan saya memberontak. Saya tidak mengenal para napi tersebut tapi kondisi ruangan tempat mereka di bina tidak lebih dari kandang binatang. Ini sangat tidak manusiawi, namun pendapat saya tersebut berganti seratus delapan puluh derajat manakala mengikuti dampak peristiwa penganiayaan yang berakhir dengan tewasnya Praja Clif Muntu di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Peristiwa tewasnya Clif Muntu adalah bagian dari rangkaian konspirasi kejahatan dalam tubuh IPDN. Di sana ada kegiatan kejahatan terorganisir yang memanfaatkan jabatan. Buktinya, selalu ada usaha menutupi kejadian yang sesungguhnya dari semua peristiwa yang terjadi. Dengan mengatakan tewasnya Clif Muntu karena sakit lever. Penghilangan data dan bukti dengan menyuntikan formalin ke jasad Clif Muntu, Pembohongan publik dengan mengatakan kegiatan yang diikuti Clif adalah bagian dari pembinaan dan latihan fisik.

Terbunuhnya praja IPDN di lingkungan kampusnya sendiri, seolah hanya menjadi urusan Departemen Dalam Negeri. Hal ini terbukti begitu terbukanya kasus Cliff Muntu, dengan sangat tergesa-gesa dibentuk tim investigasi internal Departemen Dalam Negeri. Memang Departemen Dalam Negeri selalu dijabat oleh mantan militer, sejak jaman alm. Jendral Rudini, namun tidak berarti menjadikan Departemen itu seperti benteng pertahanan yang tidak bisa ditembus dari luar.

Padahal kalau dilihat dari bukti-bukti yang diberitakan, sejak terungkapnya kasus Wahyu Hidayat tahun 2003, persoalan bukan lagi hanya menjadi urusan kepolisian atau Departemen Dalam Negeri saja. Lihat bagaimana tayangan televise mengenai penganiayaan yang dilakukan secara brutal terhadap para siswa dengan motif pembinaan atau pengasuhan . Belum lagi kesaksian-kesaksian yang mengalir dari mulut para korban yang muncul secara beruntun begitu terkuaknya kasus serupa yang menimpa Cliff Muntu setelah Wahyu Hidayat.

Terulangnya kejadian yang sama yang menimpa Cliff Muntu, meski kampus itu telah berganti nama dari STPDN menjadi IPDN, menunjukkan tidak adanya perubahan secara mendasar dalam program pendidikan selain hanya mengganti namanya saja.

Eksklusifitas kampus yang menjadi satu-satunya kampus yang mencetak birokrat dan pamong praja ini malah makin meningkatkan kebrutalan sikap praja senior terhadap juniornya, tanpa ada pengawasan sama sekali. Eksklusifitas IPDN bahkan mungkin menjadi sumber korupsi yang sangat efektif dimana setiap orang yang ingin menjadi praja harus membayar sejumlah uang, siapa tahu? Selayaknya KPK harus melakukan investigasi secara mendalam terhadap proses rekrutmen dan penerimaan siswa di IPDN, karena jelas-jelas IPDN dibiayaai negara melalui APBN.

Dan yang perlu dilakukan, setelah terjadinya kekerasan yang mengakibatkan tewasnya Wahyu Hidayat tahun 2003, dan terbongkar bahwa kekerasan itu dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok siswa senior di STPDN, ada indikasi pelanggaran HAM yang harus diselidiki lebih lanjut. Tetapi Komnas HAM seolah-olah buta dan tuli sehingga tidak pernah terbersit pemikiran untuk melakukan investigasi adanya pelanggaran HAM di lingkungan STPDN atau IPDN sekarang.

Bentuk penyiksaan, kekerasan dan penganiayaan begitu nyata terlihat seperti tergambar dalam siaran-siaran televisi. Kemarahan masyarakat atau pihak-pihak yang tidak setuju dengan bentuk kekrasan dan penganiayaan itu tidak menggerakkan hati para anggota KOMNAS HAM untuk berusaha melindungi para siswa-siswa praja di IPDN yang menjadi korban, sehingga ketidakberdayaan Komnas HAM sangat nyata dalam persoalan ini. Atau Komnas HAM tidak peduli?

Apapun bentuk dan istilah yang digunakan oleh kampus atau lingkungan praja di IPDN, faktanya telah terjadi penyiksaan dan penganiayaan yang sangat melanggar HAM, yang dikamuflase dengan istilah pembinaan atau pengasuhan. Adanya seragam dinas yang menyerupai seragam militer adalah bentuk intimidasi awal dari bentuk pelanggaran HAM yang menyebabkan timbulnya kesewenang-wenangan pengasuh, atau siswa senior terhadap siswa baru atau junior dengan alasan disiplin.

Dan lucunya adopsi mentah-mentah disiplin militer di kampus yang mencetak pamong praja itu belum tentu terbawa setelah menjadi pegawai atau pejabat. Tidak ada jaminan para praja-praja itu setelah lulus dan menjadi pegawai negeri atau pejabat di daerah akan menjadi pegawai atau pejabat yang disiplin dalam hal waktu. Masuk kantor dan pulang tepat waktu, atau tidak punya kebiasaan mangkir masuk kantor karena “urusan di luar kantor”. Berapa banyak pelayanan-pelayanan kepada masyarakat tertunda hanya karena tidak disiplinnya pegawai negeri kita? Jadi apa perlunya disiplin ala militer yang diterapkan di kampus IPDN?

Dengan begitu mudahnya masalah kematian Wahyu Hidayat atau Cliff Muntu menjadi masalah intern Departemen Dalam Negeri seolah-olah meninggalkan banyak pertanyaan.
Apa yang terjadi di IPDN? Siapa yang berkepentingan sehingga seolah-olah ini adalah masalah intern departemen Dalam Negeri? Dan apa sebenarnya kepentingan tetap mempertahankan IPDN?

Jelas ada kejahatan di sana dan semua itu bisa di kenakan pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana., karena jangankan penganiayaan fisik, perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan orang lain terhadap orang lainvsaja , dapat dilaporkan ke kepolisian dan polisi dapat melakukan penuntutan, apalagi penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau cedera.

Di IPDN penganiayaan dan segala bentuk kekerasan itu sudah berlangsung lama namun tak satupun yang dijerat atau dikenakan pasal-pasal dalam KUHP. Begitu tertutupnya semua kasus kekerasan di IPDN, dan begitu mudahnya seluruh staff dan jajaran pimpinan di IPDN mengatakan tidak ada kekerasan di sana. IPDN mungkin lebih layak bila disebut dengan INSTITUT PEMALSUAN DATA NEGARA.

Alumni IPDN kelak akan menjadi birokrat, menempati jabatan pelayanan publik. Apa yang akan terjadi jika dari sekarang terbiasa dan dibiasakan menjadi penipu? Ini bukan kejahatan main-main. Clif Muntu dll yang tewas adalah fakta tak terbantah. Para pelaku sewajarnya dihukum sesuai undang-undang. Tapi para pelaku penganiaya lainnya juga wajib dijerat dengan sanksi hukum karena KUHP juga mengatur pasal-pasal mengenai penganiayaan.

Jika banyak praja IPDN mengaku tidak mengetahui kekerasan seperti yang menimpa Cliff Muntu dan jika staff pengajar di IPDN selalu mengatakan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh oknum praja dan illegal. mungkin benar. Tapi kalau tak ada satupun yang berani bersaksi setelah merasakan penyiksaan yang berkedok latihan fisik, (kalau tidak ada yang meninggal) ini sangat mustahil. Bahkan yang lebih menegerikan, ketika sebagian dari para Praja maupun para orang tua mereka dan sebagian masyarakat berpendapat pendidikan fisik seperti itu masih dapat di pahami atau masih dalam batas batas kewajaran, atau dengan kata lain hal biasa saja. Ada apa dengan masyarakat kita?

Sebuah ironi jika harapan menjadi pegawai negeri sipil setelah lulus dari IPDN yang tak lain bentuk suatu jaminan dari segi keuangan dan martabat adalah alasan untuk mengabaikan segala bentuk penyimpangan yang terjadi. Jika harapan menjadi pegawai negeri sipil adalah sebuah cita-cita yang harus diperjuangkan dengan darah dan pengorbanan baik oleh praja maupun keluarga seperti yang terjadi di IPDN, -bahkan harus selalu ditutup-tutupi- bukan berarti kematian menjadi hal yang dapat dimaklumi sebagai sebuah proses seleksi. Ini adalah alasan yang membabi buta dan jelas-jelas penyiksaan fisik dan mental di IPDN tidak dapat ditolerir dan harus di selesaikan secara hukum.

Salah satu pengasuh atau dosen yang merasa kebenaran sedang dipermainkan tidak bisa tinggal diam. Pengasuh tersebut bernama Inu Kencana, melansir pada media ada lebih kurang sekitar 35 Praja yang meninggal sejak tahun 2000. Mengapa ini tidak diungkap? Hampir semua akibat penganiayaan di IPDN selalu dikamuflase dengan penyakit. Padahal siapapun tahu salah satu syarat masuk ke IPDN adalah sehat mental dan fisik yang disertai dengan Surat Keterangan Rumah Sakit. Artinya jika ada riwayat penyakit tertentu pastinya bisa ditelusuri. Penyakit semacam jantung, lever atau hepatitis tidak sim sala bim tahu-tahu ada dalam tubuh manusia.

Kasus Clif Muntu harus menjadi yang terakhir dan penegakan hukum di lembaga pendidikan negara ini dilakukan dengan sungguh-sungguh. Kepolisian, kejaksaan, pengadilan, bahkan kalau perlu Komnas Ham dan KPK turun untuk mengusut secara tuntas kasus pembunuhan, penganiayaan dan semua hal yang terkait dengan peristiwa-peristiwa yang belum terungkap dan Departemen Dalam Negeri tidak boleh menjadikan kasus-kasus yang terjadi seolah-olah menjadi kasus intern dan dilokalisir.

Bahkan informasi yang terakhir diulas media begitu menyakitkan perasaan dan keadilan setiap orang. Kenyataan bahwa para penganiaya berjumlah sembilan orang yang mengakibatkan tewasnya Praja Wahyu Hidayat tahun 2003 dan sudah diputuskan bersalah ternyata tidak pernah menjalani sanksi hukum. Ke sembilan orang yang sudah nyata-nyata di putuskan bersalah oleh pengadilan negeri, dalam kasus Tewasnya Wahyu Hidayat saat ini tetap menikmati posisi berbagai jabatan pegawai negeri di sejumlah Pemerintahan Daerah. Mereka berkarir aman-aman saja. Seperti diberitakan, ketika dikonfirmasi hal tersebut pada atasan tempat para terdakwa tersebut berkarir, secara umum semua mengatakan “Mereka dititipkan” agar dapat memudahkan proses hukum. Sungguh ini jawaban yang aneh.

Betapa rasa keadilan masyarakat tersakiti.. Para terdakwa kasus Wahyu Hidayat sudah diputuskan bersalah oleh Pengadilan yang berarti sudah mempunyai kekuatan hukum? Salah satu sanksi ketika mereka terbukti bersalah melakukan penganiayaan adalah mereka di pecat dari STPDN, Jadi bagaimana mereka bisa lulus? Bahkan menjadi Pegawai Negeri?

Mungkin sekaranglah saatnya mereka merasakan dinginnya tidur di balik jeruji besi, bahkan mereka sangat pantas untuk dipenjarakan di Tangerang, dimana harus merasakan tidur sambil duduk di ruangan yang sempit, tempat dimana AIDS dan HIV mengintai untuk membayar apa yang mereka lakukan.

Informasi terakhir para penganiaya alm Wahyu Hidayat sudah di karantina di Polres Sumedang, namun tidak berarti persoalan selesai. Instansi terkait harus tetap melakukan penyelidikan terhadap penanggung jawab yang memfasilitasi kebebasan mereka. Baik dalam tubuh IPDN atau institusi di luar IPDN, seperti Kejaksaan. Kalau mau menebang pohon yang sudah terserang hama, tidak usah tebang pilih, musnahkan sampai ke akarnya. Dengan begitu bolehlah berharap tunas baru dengan pupuk yang baik akan tumbuh pohon yang berkwalitas baik juga.

No comments:

Post a Comment