Sinergi Koperasi dan BUMDES untuk Kesejahteraan Rakyat



Tahun 2016, Lembaga Kantor Berita Antara berusia 79 tahun. Lebih tua dari NKRI.  26 tahun lalu saat masih mahasiswa saya sempat praktek kerja di sini. Ketika memasuki Gedung Antara, rasanya tidak banyak berubah.  Saya dan beberapa blogger langsung memasuki ruang acara di lantai 3. Tak lama, acarapun di mulai. Di buka oleh Direktur Utama LKBN Antara, Meidyatama Suryodiningrat.

Dalam sambutannya beliau mengatakan:  LKBN Antara sudah berumur 79 tahun, sejak didirikan selalu berada di garis depan, mengawal perjuangan bangsa. Termasuk  mengawal ide berdirinya koperasi sebagai bagian perjuangan untuk  mensejahterakan ekonomi rakyat. Presiden Jokowi, sejak masa kampanye hingga terpilih menjadi presiden, secara nyata dan konsisten focus pada pembangunan desa. Ini dapat dilihat dari pengalokasian dana yang ditarget 1 M setiap desa. BUMDES, adalah bagian dari merealisasikan program peningkatan kesejahteraan desa yang mendapat perhatian dalam Nawa Cita.


Menteri Koperasi dan UKM: AAGN Puspayoga
menerima tanda kasih dari  Dirut LKBN Antara: Meydiatama Suryadiningrat

Sambutan berikutnya oleh Mentri Koperasi dan UKM,  AAGN Puspayoga.  Beliau mengatakan : Koperasi sudah diamanatkan dalam UU. Harapannya denga pertumbuhan ekonomi, tentu akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Pertumbuhan koperasi hamper merata dan ada di semua sektor. Bahkan ada koperasi di Jawa Timur yang beromset trilyunan. Artinya koperasi sudah terbkti mampu menjadi penopang ekonomi kerakyatan.

Perekonomian global memang tak menetu namun Presiden Jokowi tetap memegang komitmen menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi. Maka pemerintah tidak ragu mengalokasikan dana untuk pembangunan insfrastruktur.  Pertumbuhan ekonomi akan mensejahterakan karena membuka lapangan kerja. Kondisi ini akan mengurangi pengagguran. 
Terkait sinergi koperasi dan BUMDES telah dituangkan dalam MoU antara KemenKopUKM dan  Kementrian Desa dan pembangunan Daerah Tertingga dan Transmigrasi tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)

Sejak UU desa diterbitkan, setiap desa mendapat alokasi dana yang besar setiap tahun.  Jika selama ini sudah ada koperasi sebagai unit usaha yang membantu perekonomian masyarakat desa, lalu apa fungsi BUMDES dan bagaimana perannya? Itu adalah pertanyaan yang tersimpan dalam benak saya. Karena menilik namanya BUMDES, mustinya serupa dengan BUMN atau BUMDA. Artinya strukturnyapun akan sama. Memang  sih, saya percaya tujuannya baik. Pasti keren dan pertumbuhan ekonomi akan makin cepat jika tiap desa memiliki badan usaha. Maka bentuk sinergi koperasi dan BUMDES diharapkan bisa memperkuat  usaha milik rakyat .
Pembicara dan Panitia

Seminar terbatas dalam rangka HUT LKBN Antara menghadirkan narasumber sebagai berikut:
Bapak I Wayan Dipta,  Deputi bidang Produksi dan Pemasaran Kementrian Koperasi dan UKM, Bpk Drs Samsul Widodo, Kepala Biro Perencanaan Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Bapak Andik Isbandiah selaku Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Sanama, dipandu Duta Koperasi  Dedi Miing Gumelar.

Sebelum memandu diskusi, Selaku Duta Koperasi Dedi Miing Gumelar sangat peduli pada pembanguan koperasi. Dedi mengingatkan, koperasi sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan harus melibatkan kaum muda. Bicara koperasi pada kaum muda, bukan bicara bisnis. Karena kaum muda belum mempunyai uang sebagai modal. Maka bicara degan orang muda, harus menjadikan koperasi sebagai sebuah gerakan budaya. Ketika gerakan budaya dipahami sebagai sebuah keharusan agar koperasi teurs berjalan dan berkembang, maka pembanguan ekonomi akan terus bertumbuh.

Harus dipahami, Indonesia  yang  terdiri dari ribuan pulau, terlalu luas untuk ditangani sendiri. Perlu ada kerjasama  dan focus demi kepentingan dan kesejahteraan bersama.  Bpk Drs Samsul Widodo, Kepala Biro Perencanaan Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah,meminta untuk  tidak memperdebatkan dan tidak mempertentangkan UU Desa atau Koperasi.  Bumdes dan Koperasi  memiliki perbedaan prinsip. Koperasi milik anggota dan untuk anggota, kalau BUMDES adalah Badan Usaha milik desa.Keduanya memiliki  tujuan akhir, yaitu kesejahteraan masyarakat.

Desa memiliki tanah bengkok sebagai dana desa. Nah tanah bengkok ini bisa dikelola dan dijadikan modal BUMDES. Satu hal yang harus diperhatiakan BUMDES tidak boleh mengganggu usaha masyarakat desa yang sudah berjalan. BUMDES hadir justru untuk menimgkatkan usaha yang sudah berjalan.  Misalnya, BUMDES bisa mengupayakan transportai dan distribusi hasil usaha desa. Atau BUMDES bisa menjadi pengepul dari usaha masyarakat di desa. Kehadiran BUMDES menjadi support sekaligus meningkatkan perputaran ekonomi desa. 

Kami, Blogger yang selalu ingin #MenjadiBaik
Bapak I Wayan Dipta,  Deputi bidang Produksi dan Pemasaran Kementrian Koperasi dan UKM, mengatakan: Azaz BUMDES tidak jauh berbeda dengan koperasi yaitu kekeluargaan dan gotong royong. Perbedaannya, kepemilikan saham BUMDES adalah Desa dalam hal ini Pengurus Desa. Sedangkan Koperasi dimiliki semua anggota.

JIka koperasi pembagian keuntungan secara merata pada anggota, maka pada BUMDES, karyawan di bayar dengan sistem gaji. Keuntungan BUMDES untuk pembangunan desa. Sampai saat ini pemerintah masih mencari formula yang pas untuk mensinergikan koperasi dan BUMDES. Namun satu hal yang pasti baik koperasi maupun BUMDE, mempunyai tujuan akhir menimgkatkan kesejahteraan. Apapun bentuk kolaborasinya, tinggal bagaimana para pengelola melihat situasi dan kondisi yang ada. Perlu adanya tranparansi dan pengawasan bersama agar BUMDES bisa berjalan sesuai peruntukannya

4 comments:

  1. walaupun tetap untuk menghasilkan profit tetapi asaz kekeluargaan tetap di kedepankan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yup, tugas kita mengawal agar koperasi dan BUMDES berjalan sesuai peruntukannya.

      Delete
  2. Salam hangat blogger salam dari garo-blog mba
    sabat bagus template nya apalagi isi artiklnya...
    menurut saya Sangat bagus untuk program desa..semoga tambah maju desa-desa yang tertinggal..

    follback yah mba

    ReplyDelete