Indonesia, adalah
salah satu dari 10 Negara yang memiliki hutan terluas di dunia. Indonesia
memilik 46,46 % daratan. Memiliki hutan dengan luas 884.950 ha hutan. Tak salah
kalau hutan Indonesia berkontribusi sebagai paru-paru dunia, penyedia oksigen.
Karena itu Indonesia juga merupakan
negara yang kaya akan sumber daya alam dan sangat berkontribusi dalam mendorong
perekonomian dan meningkatan devisa negara, khususnya di sektor kehutanan, perkebunan
dan pertambangan. Sayang kenyataannya gak sebaik itu. Indonesia memiliki
persoalan kehutanan yang kompleks.
Maka tahun
2011, The Asia Foundation membuat program SETAPAK- Selamatkan Hutan dan Lahan melalui Perbaikan Tata Kelola. Karena itu
penting, melibatkan semua pihak untuk meyusun perencanaan dengan target goals
yang sama. Program SETAPAK baru saja
menginisiasi Forestival 4, yaitu forum pertemuan masyarakat sipil yang aktif,
untuk mendorong tata kelola hutan dan lahan, melalui keterbukaan informasi
publik, penegakan hukum, pendekatan berbasis gender, kebijakan sumber daya
alam, serta anggaran dan keuangan berkelanjutan untuk mendiskuskan berbagai
inisiatif dan tatangan dalam memastikan pengalolaan sumber daya alam yang adil
dan berkelanjutan.
Sukma Violetta, S.H., LL.M, selaku Wakil Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Indro Sugianto, S.H., M.H., selaku Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia bersama moderator |
Saya hadir pada
Forestival 4, di hari kedua dengan narasumber: Sukma Violetta, S.H., LL.M, selaku
Wakil Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Indro Sugianto, S.H., M.H.,
selaku Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk berdiskusi bersama
CSO dari 14 provinsi di Indonesia di Hotel Harris Vertu, Hayam Wuruk, Jakarta.
Tema hukum adalah tema yang serius dan berat. Tapi karena ini terkait banyak hal, sayapun menyimak walau dengan kening berkerut. Soalnya hutan Indonesia sudah dalam kondisi bahaya yang mengancam sumber-sumber kehidupan. Banyak masyarakat kehilangan matapencarian. Bahkan menjadi pemicu konflik. Persoalan lain, hilangnya matapencarian akan menimbulkan problem baru. Meningkatnya angka pengangguran/ masyarakat tak produktif bisa menjadi pemicu kejahatan. Belum persoalan konflik antara masyarakat dan pebisnis pemegang hak usaha atas tanah di hutan. Maka Penegakan Hukum untuk Penyelamatan Sumber Daya Alam menjadi sesuatu yang serius dan penting untuk didiskusikan.
Penyimpangan pengelolaan sumber daya alam, lemahnya regulasi & penegakan hukum oleh aparat penegak hukum di tingkat daerah maupun nasional menambah persoalan dalam mewujudkan tata keloa hutan dan lahan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Sehingga dibutuhkan upaya-upaya konkret dari pemerintah untuk mengatasi konflik dengan menerapkan kebijakan yang mengatur tata guna lahan dan peruntukan kawasan hutan, serta menindak tegas para pelaku kerusakan hutan dan lahan.
Blogger dari Komunitas ISB |
Lalu di mana
peran kita sebagai masyarakat sipil? Menurut Indro Sugianto, S.H., M.H., selaku Komisioner
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, sejak reformasi masyarakat sipil bisa
berkontribusi. Kita bisa turus mengawasi dan melaporkan. Suara kita bisa
didengar. Ke mana kita menyampaikan aspirasi? Sekarang sudah dibentuk
Komisi-komisi yang berangggotkan masyarakat sipil untuk mengawasi lembagai atau
instutusi pemerintah.
PoliceWach
untuk Kepolisian, Komisi yudisial untuk mengawasi para hakim, Komisi Kejaksaan
untuk mengawasi para Jaksa, komisi perlindungan anak untuk mengawasi Kementrian
Perempuan dan perlindungan anak. Terus apa yang diawasi. Yang bisa kita awasi
adalah kinerjanya dan prilaku personalnya.
Menurut Sukma
Violetta, S.H., LL.M, selaku Wakil Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia,
selalau peraturan sebagai acuan juga ada yang namanya Etika. Jadi kinerja dan
sikap prilaku dalam sebuah jabatan nggak bisa dipisahkan. Misalnya pertemuan
antara hakim dan terduga terdakwa, walau pertemuan tidak resmi, bahkan
seandainyapun mereka kawan/kerabat. Secara undang-undang tidak melanggar tapi
secara etika tidak dibenarkan. Makanya untuk hal-hal tertentu, kode etik lebih tinggi
kedudukannya dari aturan hukum.
Selaku
masyarakat sipil, kita bisa mengawasi. Semua informasi yang kita ketahui dari
media massa dan media social, jika terasa janggal, kita bisa menyampaikan ke
komisi yang bertugas mengawasi institusi tersebut, seperti yang sudah saya
tuliskan di atas.
Kaitan dengan
Program SETAPAK- Selamatkan Hutan dan Lahan melalui Perbaikan Tata Kelola.
Sesungguhnya hutan itu seperti ibu bumi. Terlalu banyak mahluk hidup yang
kehidupannya bergantung pada hutan. Maka perbaikan hutan dan lahan melalui
perbaikan tata kelola, diharapkan bisa meminimlakan persoalan seputar
kehutanan. Dengan meminimalkan permasalah did an dalam hutan, hutan kita bisa
lebih produktif.
Tata kelola
hutan dan lahan yang baik adalah kunci bagi pembangunan sektor hutan yang berkelanjutan
yang bertujuan untuk pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat desa sekitar
hutan serta pelestarian lingkungan.
No comments:
Post a Comment